Ad

Sertipikat Tanah GKII Murung Raya Diserahkan, Kepastian Hukum Aset Diperkuat

Puruk Cahu — Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus mendorong tertib administrasi pertanahan melalui penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk aset Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Daerah Murung Raya, beberapa waktu yang lalu 

Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., menyerahkan sertipikat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., yang dalam kesempatan tersebut bertindak selaku Komisi Hukum dan Advokasi GKII Daerah Murung Raya.

Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik lembaga keagamaan. Dengan adanya dokumen resmi tersebut, status hukum aset diharapkan semakin jelas serta memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kesadaran terhadap pentingnya legalitas aset dan administrasi pertanahan yang tertib, khususnya bagi rumah ibadah dan lembaga keagamaan di Kabupaten Murung Raya.

Melalui penyerahan sertipikat tersebut, diharapkan pengelolaan aset tanah milik GKII Daerah Murung Raya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memiliki dasar hukum yang kuat.(Red)
Baca Juga:
https://www.merdeka45detik.com/2026/10/sertipikat-tanah-gkii-murung-raya.html

Berita Terbaru

  • Sertipikat Tanah GKII Murung Raya Diserahkan, Kepastian Hukum Aset Diperkuat
  • Sertipikat Tanah GKII Murung Raya Diserahkan, Kepastian Hukum Aset Diperkuat
  • Sertipikat Tanah GKII Murung Raya Diserahkan, Kepastian Hukum Aset Diperkuat
  • Sertipikat Tanah GKII Murung Raya Diserahkan, Kepastian Hukum Aset Diperkuat
  • Sertipikat Tanah GKII Murung Raya Diserahkan, Kepastian Hukum Aset Diperkuat
  • Sertipikat Tanah GKII Murung Raya Diserahkan, Kepastian Hukum Aset Diperkuat

Posting Komentar

Ad
Ad