Disdukcapil Murung Raya Dorong Pelayanan Administrasi Kependudukan Lebih Dekat ke Masyarakat
Puruk Cahu, merdeka45detik . Com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, tepat, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 yang mengusung tema “Membangun Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Dekat dan Lebih Berkualitas”, di Aula Baperida Kabupaten Murung Raya, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan dr. Suria Siri, perwakilan kepala sekolah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Murung Raya, Gema Topandas Tidja, menyampaikan bahwa forum konsultasi publik menjadi wadah untuk memperoleh masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan mudah, cepat, dan lebih dekat.
“Melalui forum konsultasi publik semacam ini, kami ingin memperoleh gambaran mengenai apa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan lebih lanjut, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat,” ujar Gema.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Kabupaten Murung Raya yang memiliki wilayah luas, jarak antardesa yang berjauhan, serta persebaran penduduk yang tidak merata menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat di sejumlah kecamatan dan desa harus mengeluarkan biaya, waktu, serta menghadapi risiko perjalanan untuk mengurus dokumen kependudukan yang semestinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana.
Karena itu, menurut Gema, pelayanan administrasi kependudukan tidak cukup hanya tersedia di kantor Disdukcapil. Pelayanan perlu diperkuat dan diperluas hingga tingkat kecamatan dan desa secara lebih permanen.
“Murung Raya sangat memerlukan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih tepat, lebih mudah, serta dilakukan langsung di kecamatan dan desa secara permanen,” jelasnya.
Gema menambahkan, pola pelayanan yang hanya bersifat insidental, kunjungan terbatas, maupun jemput bola musiman dinilai belum cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Ke depan, diperlukan kepastian mengenai waktu, lokasi, petugas, dan perangkat pelayanan sehingga masyarakat dapat menyelesaikan urusan administrasi kependudukan secara lebih efektif.
Sebagai langkah awal, Disdukcapil Murung Raya telah melakukan piloting pelayanan di delapan titik yang terdiri dari empat kecamatan dan empat desa.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil memanfaatkan Sipaduka Murah, yakni aplikasi pendamping dari aplikasi SIAP yang dikembangkan secara mandiri oleh Disdukcapil Murung Raya.
Hingga 22 September 2026, tercatat sebanyak 103 dokumen kependudukan telah dirilis dan dapat diterima melalui empat kantor kecamatan, yakni Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Permata Intan, dan Tanah Siang Selatan.
Sementara di tingkat desa, pelayanan tersebut telah dilakukan di Desa Danau Usung, Desa Baitoh, Desa Oreng, dan Desa Tumbang Tujang.
Disdukcapil juga menyiapkan sejumlah langkah penguatan ke depan, di antaranya menetapkan dan memperluas skema pelayanan administrasi kependudukan secara permanen di tingkat kecamatan, memperkuat digitalisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan Sipaduka Murah dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Khusus di Kecamatan Tanah Siang, Disdukcapil mendorong penguatan akses pelayanan dengan dukungan petugas khusus, termasuk untuk pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Gema menegaskan, hasil Forum Konsultasi Publik akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi Disdukcapil untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil sementara pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026, Disdukcapil Murung Raya memperoleh nilai kategori A dengan nilai 4,478.
“Capaian itu kami terima sebagai pendorong semangat, bukan tanda bahwa kerja kita selesai. Nilai baik di atas kertas hanya sahih apabila warga di desa merasakan urusannya sudah selesai dengan cepat, tepat, dan mudah,” tegasnya.
Ia berharap seluruh jajaran Disdukcapil terus menjaga komitmen dan meningkatkan kualitas pelayanan sehingga keberadaan layanan administrasi kependudukan dapat semakin dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Murung Raya.
“Kita percaya apabila layanan administrasi kependudukan hadir secara tetap di kecamatan dan desa, akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjadi cara baru Dukcapil dalam bekerja, di mana urusan dokumen selesai lebih cepat, data lebih cepat, dan akses lebih mudah,” pungkasnya.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar