RAPBD Perubahan 2026 Disepakati, Bupati Heriyus Soroti Rendahnya Penyerapan Anggaran
Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Kegiatan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., Pj Sekda Sarwo Mintardjo, Asisten I Rahmat K. Tambunan, Asisten II K. Zen Wahyu Priyatna, Asisten III Andri Raya, perwakilan Polres Murung Raya, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan.
Dalam pidatonya, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa pembahasan RAPBD Perubahan 2026 telah melalui sejumlah tahapan antara eksekutif dan legislatif hingga mencapai persetujuan bersama.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari sebelumnya Rp1,473 triliun menjadi Rp1,798 triliun, atau bertambah sekitar Rp325,07 miliar.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,701 triliun menjadi Rp2,435 triliun, atau bertambah sekitar Rp733,60 miliar. Perubahan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp241,57 miliar menjadi sekitar Rp702,27 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak lagi dialokasikan dalam perubahan APBD 2026.
Usai persetujuan bersama, Bupati Heriyus meminta seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah disepakati, mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 tersisa beberapa bulan.
Ia menekankan agar kegiatan, baik belanja langsung maupun tidak langsung, pengadaan maupun pekerjaan fisik, segera dilaksanakan dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Bupati juga mengingatkan OPD agar tidak memaksakan kegiatan yang secara waktu tidak memungkinkan diselesaikan pada 2026. Menurutnya, keterlambatan dapat berisiko menyebabkan pekerjaan tidak selesai, putus kontrak, maupun menjadi pekerjaan yang mangkrak.
Heriyus menyoroti rendahnya penyerapan anggaran yang hingga pertengahan September 2026 masih berada di bawah 50 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti karena waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas.
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian Bupati adalah rencana pembongkaran Pasar Pelita Hilir. Ia menyebut kegiatan tersebut telah beberapa kali dibahas, bahkan persetujuan bersama dengan pedagang telah dilakukan sejak 2025, namun hingga kini belum terealisasi.
Bupati meminta OPD terkait segera mengatur strategi dan menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati bersama DPRD.
Selain percepatan pelaksanaan APBD Perubahan 2026, Heriyus meminta seluruh OPD mulai menyiapkan perencanaan program strategis untuk tahun anggaran 2027 sejak akhir 2026. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program tahun berikutnya tidak terburu-buru dan dapat dipersiapkan lebih awal.
“Penyerapan anggaran ini sangat menentukan untuk kita bisa melaksanakan kegiatan tahun 2027 dan juga sebagai bahan pertimbangan kami apakah OPD ini tahun depan masih bisa melaksanakan anggaran yang diberikan atau tidak,” tegas Heriyus.
Ia berharap seluruh OPD meningkatkan progres pekerjaan dan penyerapan anggaran pada masing-masing bidang hingga akhir tahun.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar