PUPR dan Kejari Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum Proyek Infrastruktur Tahun 2026
PURUK CAHU — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dan bantuan hukum bagi pelaksanaan proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2026.(22/9/2026)
Kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel. Penandatanganan MoU dihadiri Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Karya Manginte, Kepala Kejari Murung Raya Herman Kondo Siriwa, jajaran Kejari, serta penyedia jasa konstruksi dan konsultansi.
Paulus Karya Manginte menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya pada proyek-proyek dengan nilai anggaran besar.
Menurutnya, pendampingan sejak awal akan membantu menyelesaikan berbagai kendala hukum maupun administrasi selama pekerjaan berlangsung.
Sementara itu, Herman Kondo Siriwa menegaskan pendampingan merupakan bagian dari tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah, penyedia jasa, dan Kejari agar pengelolaan keuangan negara tetap sesuai aturan.
Pendampingan hukum tersebut mencakup lima proyek infrastruktur strategis Tahun Anggaran 2026, yakni peningkatan Jalan Puruk Cahu–Saripoi, Jalan Tumbang Lahung–Tumbang Kunyi, pembangunan Jembatan Bailey ruas Gajah Mada–Makunjung, pembangunan Jalan Muara Laung II–MGM beserta rencana jembatan, serta peningkatan Jalan Gajah Mada–Muara Laung.
Melalui sinergi ini, Pemkab Murung Raya berharap seluruh proyek infrastruktur dapat terlaksana tepat sasaran, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Pengki)
Posting Komentar