Murung Raya Masuk Masa Tanggap Darurat Karhutla, Pemkab Perkuat Kesiapsiagaan
Puruk Cahu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan perpanjangan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan dan percepatan penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Murung Raya, pada tanggal 19/09/2026
Melalui BPBD Kabupaten Murung Raya, status tanggap darurat diberlakukan untuk meningkatkan koordinasi lintas instansi, mempercepat respons terhadap titik api, serta mengoptimalkan upaya pemadaman dan pencegahan Karhutla selama musim kemarau.
Pemkab Murung Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, menjaga kawasan hutan, dan segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
(Pengki)
Posting Komentar