Disnakertrans Murung Raya dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Puruk Cahu – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya bersama Kejaksaan Negeri Murung Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., Kasi Datun Marina Tresya Ayu Meifany, S.H., M.H., Kepala Disnakertrans Hendra Hadikusuma, S.STP., serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Disnakertrans juga memaparkan program Kartu Hebat Prakerja yang dirancang sebagai layanan ketenagakerjaan berbasis data untuk memperluas akses pelatihan dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
Dalam paparannya, Hendra Hadikusuma menjelaskan bahwa Kartu Hebat Prakerja dirancang sebagai sistem layanan ketenagakerjaan berbasis data. Program ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh pelatihan sesuai minat, kompetensi, dan kebutuhan pasar kerja.
Program tersebut dilatarbelakangi masih adanya kesenjangan kompetensi tenaga kerja serta kebutuhan peningkatan keterampilan. Berdasarkan data yang dipaparkan, tingkat pengangguran terbuka di Murung Raya pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,67 persen.
Siklus layanan tersebut meliputi pendataan, verifikasi, pelatihan, sertifikasi hingga penempatan kerja atau fasilitasi usaha. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pelatihan, dan dunia usaha.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengalokasikan bantuan Kartu Hebat Prakerja sebesar Rp2,725 miliar. Bantuan tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pelatihan, transportasi, akomodasi, dan penginapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima program diprioritaskan bagi pencari kerja, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membutuhkan peningkatan kompetensi, serta kelompok produktif seperti pekerja bukan penerima upah dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Calon penerima wajib merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP Kabupaten Murung Raya, berusia paling rendah 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak menerima Kartu Prakerja Nasional dalam dua tahun terakhir, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah daerah.
Hendra menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan melalui sejumlah tahapan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Tahapan tersebut meliputi pendataan, verifikasi, penetapan peserta, penerbitan kartu, pemilihan pelatihan, pelaksanaan dan sertifikasi, hingga penempatan serta evaluasi.
Pada 2026, terdapat empat program pelatihan yang disiapkan dengan total 106 peserta. Rinciannya, pelatihan las sebanyak 31 orang, pelatihan AC rumah tangga 31 orang, Basic Mechanic Course (BMC) sebanyak 23 orang, serta pelatihan operator HD/Trakindo sebanyak 21 orang.
Program tersebut melibatkan sejumlah mitra pelatihan, di antaranya BLK Kota Palangka Raya dan PT United Tractors. Pemerintah daerah berperan dalam penyiapan data dan peserta, sosialisasi, pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi. Sementara mitra pelaksana menyiapkan fasilitas, kurikulum, instruktur, pelaksanaan pelatihan, sertifikat, dan pelaporan.
Hendra juga memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan program pada 2025. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan waktu setelah Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 43 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Oktober 2025, persyaratan penerima yang harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta proses pendataan dan verifikasi yang membutuhkan waktu.
Untuk pelaksanaan 2026, Disnakertrans melakukan sejumlah perbaikan, antara lain memulai proses dari pemutakhiran data, memastikan kesiapan mitra dan pembiayaan sebelum seleksi akhir, serta memperkuat pengendalian melalui penetapan tahapan, batas waktu, penanggung jawab, dan indikator hasil.
Sementara itu, penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan program Disnakertrans Kabupaten Murung Raya.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar