Ad

Evaluasi SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal Libatkan Sinergi Lintas Instansi di Murung Raya

Puruk Cahu – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya turut ambil bagian dalam kegiatan evaluasi pemberian hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) milik PT Maruwai Coal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang berlangsung pada 12 hingga 16 Mei 2026 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/209.3/Dishut sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang evaluasi pemberian hak akses SIPUHH dan SIPNBP pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Evaluasi dilakukan oleh tim lintas instansi yang melibatkan unsur Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya.

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, petugas yang ditugaskan adalah Agus Hertawan yang memberikan dukungan teknis terkait data pertanahan dan analisis spasial.

Pelaksanaan evaluasi bertujuan memastikan kelayakan pemberian hak akses SIPUHH dan SIPNBP kepada PT Maruwai Coal melalui pemeriksaan sejumlah aspek penting.

Adapun indikator evaluasi meliputi kepastian status tanah, kesesuaian lokasi pemanfaatan kayu, serta potensi dampak lingkungan. Tim melakukan verifikasi dokumen hak atas tanah, analisis spasial, pemeriksaan lokasi penebangan dan stok kayu, hingga evaluasi terhadap aspek lingkungan hidup.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, data pertanahan yang akurat menjadi faktor penting dalam mendukung proses evaluasi agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait hak akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
https://www.merdeka45detik.com/2026/05/evaluasi-sipuhh-dan-sipnbp-pt-maruwai.html

Berita Terbaru

  • Evaluasi SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal Libatkan Sinergi Lintas Instansi di Murung Raya
  • Evaluasi SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal Libatkan Sinergi Lintas Instansi di Murung Raya
  • Evaluasi SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal Libatkan Sinergi Lintas Instansi di Murung Raya
  • Evaluasi SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal Libatkan Sinergi Lintas Instansi di Murung Raya
  • Evaluasi SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal Libatkan Sinergi Lintas Instansi di Murung Raya
  • Evaluasi SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal Libatkan Sinergi Lintas Instansi di Murung Raya

Posting Komentar

Ad
Ad