Pemkab Murung Raya Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Lampaui Target
Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Murung Raya, Jalan Gatot Subroto No. 01, Puruk Cahu, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulida, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, perwakilan perbankan, tenaga ahli DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmanto menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Bupati Heriyus yang tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalankan agenda kedinasan di Surabaya.
“Bupati menyampaikan salam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya serta memohon maaf karena tidak dapat menghadiri rapat paripurna hari ini,” ujar Rahmanto.
Dalam pidato pengantar tersebut dijelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta regulasi teknis lainnya.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rahmanto menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh pihak, baik DPRD, perangkat daerah, maupun masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
“Opini WTP ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Rahmanto juga menyampaikan capaian realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025. Dari target pendapatan sebesar Rp2,549 triliun, pemerintah daerah berhasil merealisasikan sebesar Rp2,615 triliun atau mencapai 102,58 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp96,19 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp154,97 miliar atau mencapai 161,11 persen. Adapun pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp2,777 triliun dari target Rp2,652 triliun atau mencapai 104,69 persen.
Untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target Rp7,5 miliar terealisasi sebesar Rp7,28 miliar atau mencapai 97,10 persen.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap capaian pengelolaan keuangan daerah tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun mendatang. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Posting Komentar