Diskusi Publik KRB 2026-2030, Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Mitigasi Bencana
Puruk Cahu, merdeka45detik. Com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Diskusi Publik Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026-2030 sebagai upaya memperkuat perencanaan pembangunan berbasis mitigasi bencana. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Murung Raya Rahmat K. Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya, TNI, Polres Murung Raya, Kepala Pelaksana BPBD Murung Raya Fitrianur Fahriman, para camat, unsur perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan Sekda Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2026-2030 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai potensi bencana.
Menurutnya, Kabupaten Murung Raya memiliki karakteristik wilayah yang rentan terhadap sejumlah ancaman bencana seperti banjir, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan. Dengan tersusunnya dokumen KRB tersebut, pemerintah daerah kini memiliki data ilmiah, peta risiko, dan rekomendasi strategis sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Dengan adanya Dokumen KRB 2026-2030 ini, kita tidak lagi meraba-raba dalam mengambil keputusan. Kita memiliki data yang valid, peta zonasi risiko yang jelas, serta rekomendasi aksi yang konkret dalam upaya pengurangan risiko bencana,” ujar Sarwo saat membacakan sambutan Bupati.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa selesainya penyusunan dokumen tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari implementasi berbagai langkah nyata dalam pembangunan daerah yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya meminta agar hasil kajian tersebut diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, RKPD, dan RTRW. Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah dan pemerintah kecamatan diharapkan menjadikan dokumen tersebut sebagai acuan dalam penyusunan program kerja masing-masing.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan agar BPBD Kabupaten Murung Raya segera menindaklanjuti dokumen KRB menjadi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Kontinjensi (Renkon) yang lebih teknis, sekaligus memperkuat program sosialisasi dan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan bencana.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya turut menyampaikan apresiasi kepada BNPB, BPBD, tim ahli, instansi vertikal, akademisi, pemerintah kecamatan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.
Dokumen KRB 2026-2030 diharapkan menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan pembangunan yang tangguh terhadap bencana serta melindungi masyarakat Murung Raya dari berbagai potensi risiko yang dapat terjadi dalam lima tahun mendatang.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar