Pemkab Murung Raya Dorong UMKM Naik Kelas, 42 Pelaku Usaha Ikuti Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis
Puruk Cahu, merdeka45detik . Com– Sebanyak 42 pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Murung Raya mengikuti sosialisasi pelatihan serta pendampingan pengajuan sertifikasi halal gratis yang digelar oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dirangkai dengan monitoring peningkatan ekonomi pelaku usaha pemula tersebut dilaksanakan di Aula Setda Gedung B Puruk Cahu, Senin (4/5/2026).
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan program tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
“Kegiatan ini sangat strategis dan tepat untuk mendorong peningkatan daya saing UMKM di Murung Raya,” ujar Rahmanto saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan, program pendampingan sertifikasi halal itu disinergikan dengan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Naik Kelas yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Menurut Rahmanto, melalui kegiatan tersebut para peserta diharapkan dapat memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh, mulai dari persyaratan, prosedur hingga penerapannya dalam usaha sehari-hari.
“Pemahaman terkait sertifikasi halal sangat penting agar pelaku usaha mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas pasar,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus berkomitmen mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program yang berpihak kepada pelaku usaha kecil.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah dan mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” tambahnya.
Rahmanto juga mengungkapkan, sejak tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyalurkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha kecil sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Ketua CPH UIN Palangka Raya, Jumrodah, menyampaikan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Tujuan sertifikasi halal ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing usaha, terutama bagi pelaku usaha pemula,” jelas Jumrodah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, sejumlah kepala OPD, serta para pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Murung Raya.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar