Ad

Kantor Pertanahan Murung Raya Ikut Dukung Evaluasi Legalitas Akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal

Puruk Cahu, merdeka45detik. Com– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya turut ambil bagian dalam kegiatan evaluasi pemberian hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) terhadap PT Maruwai Coal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/209.3/Dishut yang mengacu pada ketentuan evaluasi pemberian hak akses SIPUHH dan SIPNBP bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Pelaksanaan evaluasi melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya.

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Agus Hertawan ditunjuk sebagai petugas yang memberikan dukungan teknis terkait data pertanahan dan analisis spasial guna mendukung proses evaluasi.

Kegiatan evaluasi berlangsung selama lima hari, mulai 12 hingga 16 Mei 2026, dengan tujuan memastikan kelayakan pemberian hak akses SIPUHH dan SIPNBP kepada PT Maruwai Coal sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator utama, meliputi kepastian status tanah, kesesuaian lokasi pemanfaatan kayu, serta potensi dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyampaikan bahwa keterlibatan BPN dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi lintas instansi untuk memastikan legalitas penggunaan lahan dan tertib administrasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Keakuratan data pertanahan sangat penting dalam mendukung proses evaluasi agar pelaksanaan pemberian hak akses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Hasil evaluasi nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan bagi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menentukan tindak lanjut terkait pemberian hak akses SIPUHH dan SIPNBP.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

(Sem)
Baca Juga:
https://www.merdeka45detik.com/2026/05/kantor-pertanahan-murung-raya-ikut.html

Berita Terbaru

  • Kantor Pertanahan Murung Raya Ikut Dukung Evaluasi Legalitas Akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal
  • Kantor Pertanahan Murung Raya Ikut Dukung Evaluasi Legalitas Akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal
  • Kantor Pertanahan Murung Raya Ikut Dukung Evaluasi Legalitas Akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal
  • Kantor Pertanahan Murung Raya Ikut Dukung Evaluasi Legalitas Akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal
  • Kantor Pertanahan Murung Raya Ikut Dukung Evaluasi Legalitas Akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal
  • Kantor Pertanahan Murung Raya Ikut Dukung Evaluasi Legalitas Akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal

Posting Komentar

Ad
Ad