Pemkab Murung Raya dan Bapas Kelas II Muara Teweh Teken Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Anak
Murung Raya, merdeka45detik . Com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak, Rabu (4/3/2026), bertempat di Gedung A Kantor Bupati Murung Raya.
Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang di dalamnya memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai alternatif hukuman, khususnya bagi anak.
Dalam kesempatan itu, sambutan Bupati Murung Raya disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, terlebih dilaksanakan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang menjadi momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat komitmen bersama.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa hadirnya regulasi baru tersebut membawa perubahan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, termasuk pendekatan yang lebih humanis terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pidana alternatif berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Pemkab Murung Raya siap menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan. Wakil Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran dinas, badan, dan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk menyesuaikan diri serta menyiapkan fasilitas yang diperlukan sesuai dengan isi kesepakatan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum, termasuk pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan selaras dengan sistem hukum yang baru.
Dalam kerja sama ini, terdapat beberapa tujuan utama yang diharapkan dapat tercapai. Pertama, memastikan anak yang menjalani pidana tetap berada dalam lingkungan sosial yang kondusif dan mendukung proses pembinaan. Kedua, menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian terhadap masyarakat. Ketiga, menghindari dampak psikologis dan stigma negatif yang berlebihan terhadap anak. Keempat, memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati menegaskan agar pelaksanaan di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, sehingga tujuan pembinaan benar-benar dapat tercapai. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh atas gerak cepat dan inisiatif dalam membangun kerja sama tersebut.
Diharapkan, nota kesepakatan ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, namun dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan demi terwujudnya sistem peradilan anak yang lebih adil dan humanis di Kabupaten Murung Raya.
(Sem firdaus)
Posting Komentar