Wakil Bupati Murung Raya Ingatkan Disdukcapil Tidak Lakukan Pungli Layanan Kependudukan
Puruk Cahu, Merdeka45 – Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menegaskan agar jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) atau meminta imbalan dalam memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Rahmanto Muhidin saat memimpin apel gabungan yang diikuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya di halaman kantor Bupati Murung Raya, Senin (26/5/2025).
“Beberapa minggu lalu, kami menerima laporan melalui telepon dari masyarakat terkait adanya dugaan oknum Dukcapil yang meminta imbalan untuk layanan administrasi. Hal ini tentu tidak bisa ditoleransi,” tegas Rahmanto usai apel.
Ia mencontohkan, sejumlah layanan yang diajukan masyarakat terkadang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti penghapusan nama dalam Kartu Keluarga tanpa surat kematian, atau pencantuman pasangan suami-istri dalam satu Kartu Keluarga tanpa melampirkan surat nikah.
“Di satu sisi, layanan memang harus berjalan, tapi di sisi lain masyarakat juga harus memahami adanya syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Kami mengimbau agar staf Disdukcapil tidak menjadikan hal ini sebagai transaksi. Jika ada permintaan di luar aturan, laporkan dulu kepada pimpinan agar bisa diputuskan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Rahmanto menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, Pemkab Murung Raya tidak segan memberikan sanksi. “Kalau dilakukan berulang-ulang tentu ada sanksinya. Namun, pemerintah daerah juga akan mendahului dengan pemeriksaan dan penelitian agar jelas posisi kesalahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang administrasi kependudukan, agar masyarakat dapat merasakan layanan yang cepat, tepat, dan transparan.(Kspl)