Ad

Pemkab Murung Raya Ajukan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan

Puruk Cahu, merdeka45detik. Com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Murung Raya dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, anggota DPRD, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintardjo, menyampaikan pidato Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., terkait penyerahan Raperda usulan pemerintah daerah.

Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sarwo menjelaskan, pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan dan harmonisasi produk hukum daerah agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Perda Nomor 15 Tahun 2005 pada saat ditetapkan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Namun, seiring perkembangan hukum nasional, telah terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan tersebut telah mengatur administrasi kependudukan secara lebih komprehensif, termasuk pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, pemanfaatan data kependudukan hingga Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

“Dengan perkembangan tersebut, terdapat materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sarwo dalam membacakan pidato Bupati.

Ia menyebut, pencabutan Perda tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian norma maupun ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Selain Raperda usulan pemerintah daerah, dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penyerahan satu Raperda inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Pemerintah daerah mengapresiasi DPRD Murung Raya yang telah berinisiatif menyusun Raperda tersebut dan menyerahkannya dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Sarwo berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan lancar, efektif dan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap dapat memperkuat tertib regulasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

(Sem Firdaus)
Baca Juga:
https://www.merdeka45detik.com/2026/09/pemkab-murung-raya-ajukan-raperda.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Murung Raya Ajukan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Murung Raya Ajukan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Murung Raya Ajukan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Murung Raya Ajukan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Murung Raya Ajukan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Murung Raya Ajukan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan

Posting Komentar

Ad
Ad