Ad

Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Melalui Pendaftaran Tanah Ulayat

PURUK CAHU, merdeka45detik . Com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui program pendaftaran tanah ulayat. Program tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah ulayat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan kerja dan monitoring pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Rabu (15/7/2026). Keterangan mengenai kegiatan tersebut diterima melalui WhatsApp pada Kamis (16/7/2026).

Rezka menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak mengubah status tanah adat menjadi tanah negara maupun mengurangi hak masyarakat hukum adat. Sebaliknya, program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum agar keberadaan tanah ulayat memiliki kepastian administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilaksanakan secara sukarela atas persetujuan masyarakat hukum adat. Melalui pengadministrasian tersebut, nilai-nilai adat tetap dihormati, sementara hak atas tanah memperoleh pengakuan yang lebih kuat dalam sistem pertanahan nasional.

Menurutnya, kepastian hukum yang diberikan melalui pendaftaran tanah ulayat diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik pertanahan, memperjelas batas wilayah adat, serta menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat bagi generasi mendatang.

Kegiatan monitoring turut melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat. Melalui dialog bersama, seluruh pihak berupaya menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat dan mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

(Sem)
Baca Juga:
https://www.merdeka45detik.com/2026/07/pemerintah-perkuat-perlindungan-hak.html

Berita Terbaru

  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Melalui Pendaftaran Tanah Ulayat
  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Melalui Pendaftaran Tanah Ulayat
  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Melalui Pendaftaran Tanah Ulayat
  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Melalui Pendaftaran Tanah Ulayat
  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Melalui Pendaftaran Tanah Ulayat
  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Melalui Pendaftaran Tanah Ulayat

Posting Komentar

Ad
Ad