BPN Murung Raya Perkuat Pengawasan PPAT Demi Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
PURUK CAHU, merdeka45detik. Com– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya kembali melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) tersebut dilaksanakan di Kantor PPAT Noor Aini, S.H., M.Kn., Kecamatan Murung. Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Tugas Nomor 120/ST-62.12.HP.01/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Nomor 63/SK-62.12.UP.02/VII/2026 tentang Tim Pembina dan Pengawas PPAT.
Tim pembina dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mario Bramanda G., S.H., bersama sejumlah pejabat dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap administrasi serta memberikan pembinaan teknis guna mendukung peningkatan kinerja PPAT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pembinaan ini difokuskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketelitian dalam penyusunan akta, serta penguatan tertib administrasi pertanahan. Melalui evaluasi yang dilakukan, diharapkan setiap PPAT mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan yang berkualitas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga mutu pelayanan pertanahan. Sinergi yang baik antara BPN dan PPAT diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang transparan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang semakin baik di Kabupaten Murung Raya.
(Sem)
Posting Komentar