Pemerintah Kabupaten Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan Perangkat Daerah
Puruk Cahu, merdeka45detik. Com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, perwakilan Kapolres, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas masukan, saran, dan dukungan dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan struktur perangkat daerah dilakukan berdasarkan evaluasi organisasi, analisis beban kerja, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu fokus utama dalam Raperda tersebut adalah penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), mengingat Kabupaten Murung Raya memiliki potensi risiko bencana yang cukup tinggi. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat BPBD melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai.
“Perubahan kelembagaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Heriyus.
Pemerintah juga menanggapi berbagai pandangan fraksi seperti PDI Perjuangan, NasDem, PKS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa proses restrukturisasi perangkat daerah dilakukan secara profesional, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi.
Bupati Heriyus juga menyampaikan bahwa masa transisi perubahan kelembagaan akan disiapkan secara terencana agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan harapan agar sinergi antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Sem firdaus)
Posting Komentar