Ad

Wujudkan Target 600 Bidang, Kantah Murung Raya Lantik Panitia Adjudikasi dan Satgas PTSL 2026

PURUK CAHU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya resmi memulai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan digelarnya Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Adjudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi pada Rabu (14 Januari 2026).

Bertempat di Aula Kantor Pertanahan setempat, prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Yoga Munawar, S.SiT., M.T. Kegiatan ini diikuti oleh 27 personel yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PTSL 2026, yang terdiri dari jajaran pegawai internal Kantah Murung Raya, serta para Kepala Desa dan Lurah yang wilayahnya masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok).

Target 600 Bidang Tanah
Dalam laporannya, program PTSL di Kabupaten Murung Raya tahun ini ditargetkan mampu menyelesaikan sertifikasi sebanyak 600 bidang tanah. Partisipasi aktif dari aparat desa dan kelurahan menjadi kunci utama mengingat mereka merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah Penlok.

Komitmen Anti Pungli: "Jangan Pungut Biaya Sepeser Pun"
Dalam sambutannya, Yoga Munawar memberikan instruksi tegas kepada seluruh anggota Satgas yang baru dilantik. Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas selama menjalankan tugas di lapangan.

"Saya tekankan kepada seluruh Satuan Tugas, baik Fisik, Yuridis, maupun Administrasi, untuk bekerja sesuai aturan. Dilarang keras memungut biaya sepeser pun dari masyarakat di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Yoga Munawar di hadapan para peserta pelantikan.

Pengawasan Ketat dan Transparansi
Lebih lanjut, Yoga juga meminta kerja sama dari para Kepala Desa dan Lurah untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ia membuka pintu laporan seluas-luasnya jika ditemukan oknum pegawai yang mencoba melakukan penyimpangan.

"Jika ada Kepala Desa atau Lurah yang mendapati pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya melakukan pungutan liar (pungli), segera laporkan langsung kepada saya. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik instansi," tambahnya.

Kegiatan pelantikan ini berlangsung khidmat dan tertib, diakhiri dengan pemberian ucapan selamat serta foto bersama. Dengan pelantikan ini, tim PTSL 2026 diharapkan segera bergerak cepat melakukan pendataan dan pengukuran agar target sertifikasi tanah di Kabupaten Murung Raya dapat tercapai tepat waktu.

(Sem firdaus)
Baca Juga:
https://www.merdeka45detik.com/2026/01/wujudkan-target-600-bidang-kantah.html

Berita Terbaru

  • Wujudkan Target 600 Bidang, Kantah Murung Raya Lantik Panitia Adjudikasi dan Satgas PTSL 2026
  • Wujudkan Target 600 Bidang, Kantah Murung Raya Lantik Panitia Adjudikasi dan Satgas PTSL 2026
  • Wujudkan Target 600 Bidang, Kantah Murung Raya Lantik Panitia Adjudikasi dan Satgas PTSL 2026
  • Wujudkan Target 600 Bidang, Kantah Murung Raya Lantik Panitia Adjudikasi dan Satgas PTSL 2026
  • Wujudkan Target 600 Bidang, Kantah Murung Raya Lantik Panitia Adjudikasi dan Satgas PTSL 2026
  • Wujudkan Target 600 Bidang, Kantah Murung Raya Lantik Panitia Adjudikasi dan Satgas PTSL 2026

Posting Komentar

Ad
Ad