Pemkab Murung Raya Finalisasi Data 1.321 PPPK Paruh Waktu untuk Diusulkan ke MenPAN-RB
PURUK CAHU, merdeka45detik .com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelesaikan proses finalisasi verifikasi dan validasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung di Aula A Kantor Bupati pada Senin (18/8/2025).
Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, pihaknya telah melakukan verifikasi awal dengan melibatkan seluruh kasubag dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta membuka data melalui portal SIASN BKN. Dari hasil awal, tercatat 1.335 orang PPPK Paruh Waktu.
Namun, setelah finalisasi, jumlah tersebut berkurang menjadi 1.318 orang karena ada 17 pegawai yang mengundurkan diri serta 1 orang lainnya dengan alasan yang sudah dijelaskan OPD terkait. Selanjutnya, jumlah itu bertambah dengan 4 orang dari PPPK Penuh Waktu Tahap II yang dialihkan ke skema Paruh Waktu karena tidak sempat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dengan demikian, total yang diusulkan ke Kementerian PAN-RB menjadi 1.321 orang.
“Besok atau lusa akan kita usulkan ke MenPAN-RB, karena batas waktu penyampaian data ditetapkan hingga 20 Agustus 2025,” kata Patusiadi.
Ia menambahkan, untuk empat pegawai PPPK Penuh Waktu yang gagal melengkapi DRH, sudah tidak memungkinkan lagi diproses melalui jalur sebelumnya karena melewati batas waktu. “Satu-satunya solusi adalah mengusulkan mereka ke PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Murung Raya, Batara, yang memimpin rapat finalisasi menegaskan pentingnya akurasi data. Menurutnya, verifikasi dan validasi bertujuan memastikan data pegawai sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, akuntabel, serta menghindari duplikasi.
“Kami berharap setiap OPD benar-benar mengawasi pengisian data, termasuk Daftar Riwayat Hidup, agar tidak terjadi kekeliruan yang bisa merugikan pegawai maupun instansi,” tegas Batara.
Dengan selesainya tahapan ini, Pemkab Murung Raya optimistis usulan 1.321 PPPK Paruh Waktu dapat segera diproses dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
(Lana)