Sertipikat Tanah PTSL 2025 Mulai Dibagikan di Murung Raya
Puruk Cahu, merdeka45detik .com– Warga Kecamatan Murung, khususnya di Kelurahan Beriwit, Kelurahan Puruk Cahu Seberang, Desa Juking Pajang, dan Desa Bahitom, kini bisa bernapas lega. Sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 telah rampung diproses dan mulai diserahkan kepada para pemohon. (24/07/2025)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Yoga Munawar, S.SiT., M.T., menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan 200 bidang tanah untuk disertifikatkan. Fokus kegiatan dipusatkan di empat wilayah tersebut.
“PTSL tahun 2025 sudah selesai kami laksanakan. Sebagian sertipikat telah dibagikan di Desa Juking Pajang dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang. Namun, ada beberapa warga yang belum sempat hadir saat penyerahan,” ujar Yoga, Kamis (24/07/2025).
Ia mengingatkan masyarakat yang belum menerima agar segera mengambil langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya pada jam kerja.
“Bagi warga yang belum mengambil, cukup membawa KTP. Jika diwakilkan, harus disertai surat kuasa dari pemilik sertipikat,” tegasnya.
Program PTSL ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Murung Raya.
(Lana)