Pemkab Murung Raya Siapkan SE Larangan Judi Online bagi ASN dan Tekon
PURUK CAHU, merdeka45detik .com– Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan aktivitas judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak (Tekon).
Hermon menyampaikan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah menyerukan pemberantasan judi, baik online maupun offline, di seluruh Indonesia.
“Secara nasional Presiden sudah tegas melarang, dan kita di daerah akan segera menindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran,” ujar Hermon saat diwawancarai, Senin (1/7/2024).
Ia menegaskan, setelah SE diterbitkan, Pemkab Murung Raya tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN atau Tekon yang kedapatan masih melakukan praktik judi online.
“Bagi yang ketahuan pertama kali akan diberikan teguran, selanjutnya akan ada sanksi lebih tegas,” tegasnya.
Selain ASN, Hermon juga mengimbau masyarakat luas agar menjauhi praktik judi online maupun offline karena dampak buruknya sangat merugikan. Judi tidak hanya menghabiskan harta benda, tetapi juga bisa menimbulkan perpecahan keluarga, serta meningkatkan angka kriminalitas dan kekerasan di tengah masyarakat.
“Judi itu bukan sekadar permainan, melainkan mempertaruhkan masa depan, baik diri sendiri, keluarga, maupun anak-anak kita,” tutup Hermon.
(Lana)